Senin, 14 November 2022, 09:10:01 | Dibaca: 186
Kegiatan Sosialisasi Perwal No. 9 Tahun 2009 Tentang Larangan Mendirikan Bangunan Diatas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Dan Garis Sempadan Sungai Serta Menutup Saluran Drainase Secara Terus Menerus pada jumat (11/11) di Aula Kantor Camat Medan Perjuangan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber Rahmad Doni, S.H., M.Hum (Kasi Penyidikan, Penuntutan, dan Barang Bukti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan) dan Fakhrul,ST.,MM (Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PU Kota Medan). Hadir juga Kasi Trantib Kec. Medan Perjuangan, Kasi Trantib Kelurahan, Lurah, Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kecamatan Medan Perjuangan, Dinas PU Kota Medan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dalam Sambutannya Narasumber mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi Kepala Lingkungan dan Kasi Trantib di Kelaurahan maupun di Kecamatan agar bisa melakukan sosialisasi perwal tersebut kepada pedagang maupun pelaku usaha khususnya diwilayah Kecamatan Medan Perjuangan.