Rabu, 03 Mei 2023, 10:44:19 | Dibaca: 221
Kegiatan Penertiban Bangunan Liar Diatas Parit dan Dibahu Jalan Di Wilayah Kecamatan Medan Perjuangan pada Rabu ( 03/05 ). Kegiatan penertiban ini berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang “LARANGAN MENDIRIKAN BANGUNAN DIATAS SALURAN DRAINASE, BAHU JALAN, TROTOAR, TANGGAUL SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN SUNGAI SERTA LARANGAN MENUTUP SALURAN DRAINASE SECARA TERUS MENERUS”. Camat Medan Perjuangan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan diatas parit dan dibahu jalan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan yang memimipin kegiatan penertiban ini. Hadir juga Kasi Trantib Kelurahan, Perwakilan Satpol PP Kota Medan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Staff Trantib dan Kepala Lingkungan ( Kepala Lingkungan ). Kegiatan Penertiban Bangunan Liar Diatas Parit dan Dibahu Jalan berlangsung di Jl. Mapilindo Lingkungan XI Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.