Kamis, 19 Oktober 2023, 08:32:56 | Dibaca: 150
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 Di Aula Kantor Camat Medan Perjuangan pada Jumat (13/10). Camat Medan Perjuangan Bapak Muhammad Pandapotan Ritonga,SSTP. hadir untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2022. Hadir sebagai pemateri Kabag Intel dan Dalkom Satpol PP Kota Medan Bapak Andi Syukur Harahap. Hadir juga danramil 0201-02/Medan Timur Bapak kapten Amran, Kasi Trantib Kec. Medan Perjuangan, Kasi Trantib Kelurahan dan Kepala lingkungan se-Kecamatan Medan Perjuangan. Dalam arahannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima yang bertujuan menata dan memberdayakan PKL di kota Medan dengan cara 3 zonasi yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau.