Kamis, 30 Maret 2023, 02:07:31 | Dibaca: 193
Berdasarkan instruksi Wali Kota Medan dalam percepatan dan pengoptimalan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada Selasa (28/03) Camat Medan Perjuangan memberikan arahan kepada seluruh kepala lingkungan se-Kecamatan Medan Perjuangan untuk membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023 kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Medan Perjuangan mulai tanggal 20 Maret 2023 s/d 31 Maret 2023 (10 hari).
Diharapkan Kepala Lingkungan yang berkolaborasi dengan petugas UPT Bapenda dapat melakukan gerak cepat membagikan seluruh SPPT PBB dapat diterima warga masyarakat di wilayah Kecamatan Medan Perjuangan dalam tempo 10 hari agar mereka dapat mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan.